Latar Belakang

1. Pendahuluan

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu lembaga perbankan Indonesia yang memiliki kedudukan strategis sebagai penunjang kelancaran system pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter, dan pencapaian stabilitas system keuangan, maka diperlukan perbankan yang sehat, transparan, dan dapat dipertanggung jawabkan. Oleh karna itu kedudukan lembaga perbankan dalam hal ini BPR yang strategis tersebut maka tentu harus dikelola oleh sumber daya manusia ( SDM) yang memiliki mentalitas,integritas dan kejujuran yang tidak diragukan ( handal ) dalam rangka mengembangkan organisasi maupum pengembangan tugas oprasional agar tercapai visi dan misi BPR.

Kesuksesan PT. BPR Tresna Niaga dalam mengembangkan kepercayaan masyarakat/nasabah akan sangat dipengaruhi oleh tersedianya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang memiliki dedikasi ,loyalitas mental yang baik,  berwibawa, berdaya guna , bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas mengelola perusahaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan ketentuan pengelolaan bidang Sumber Daya Manusia ( SDM ) secara komperehensif dalam satu tatanan yang terstruktur meliputi proses penyediaan, pengelolaan dan pengawasan sehingga harus dibuatkan/disusun Peraturan Perusahaan PT. BPR Tresna Niaga.

STANDAR PROSEDUR OPERSIONAL PERKREDITAN PT. BPR TRESNA NIAGA

            Dalam melakukan kegiatan usahanya bank bekerja terutama dengan menggunakan dan masyarakat yang dipercayakan kepada bank dalam bentuk simpanan shinga kepentingan dan kepercayaan masyarakat wajib dilindungi dan dipelihara. Dana masyarakat menjadi sumber dana utama untuk penyediaan dana dalam pemberian kredit maka dalam operasional bank harus mampu menjaga keseimbangan antara memenuhi kewajiban membayar dana masyarakat dengan jadwal waktu pengembalian kredit yang diberikan. Guna mewujudkan prinsip keseimbangan tersebut maka bank dalam pemberian kredit harus menjaga portofolio kredit yang sehat. Kredit yang sehat tercermin dari produktivitas kredit untuk mengoptimalkan pendapatan dan pengendalian resiko kredit, baik secara preventif dalam bentuk pencegahan terhadap potensi resiko kredit melalui identifikasi resiko secara cermat maupun represif yaitu langakah stratejik menangani resiko kredit yang sudah timbul resiko ( non performing loan).

Factor penting yang harus diperhatikan oleh bank untuk mengurangi resiko kredit adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Penerapan asaas-asas perkreditan yang sehat ditujukan untuk memperoleh keyakinan tersebut,sehingga sebelum memeberikan kredit, bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadapa watak kemampuan,modal,agunan dan prospek usaha debitur yang didalam penilaiaian kelayakan kredit dinamakan Five C of Credit Analysis (Character,Capacity,Capital Collateral,Condition of economic. Agar analisisnya sempurna maka harus didukung penilaian yang komperehensif terhadapa aspek manajemen,marketing dan aspek yuridis dari usaha yang dibiayai bank. Bahwa dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat,wajar dan obyektif maka diperlukan standar prosedur opersional perkreditan sebagai pedoman kerja meliputi proses persetujuan kredit, batas wewenang pemutus kredit,dokumentasi administrasi kredit, penilaian agunan pengawasan