PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA
BANK TRESNA NIAGA
Berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tanggal 12 Januari 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan ( P2SK ).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024 Tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.
- Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 284 Tanggal 20 Mei 2024 yang telah mendapatkan persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor AHU-0029975.AH.01.02. TAHUN 2024 tanggal 22 Mei 2024.
- Keputusan Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor KEP-44/KO.1801/2024 Tanggal 20 November 2024 Tentang Perubahan Nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Tresna Niaga Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Tresna Niaga.
Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perlu kami sampaikan bahwa :
- Seluruh perjanjian/kontrak antara perseroan dengan nasabah,debitur dan/atau mita usaha yang telah ditandatangani dengan menggunakan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat TRESNA NIAGA masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan.
- Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama PT. Bank Perkreditan Rakyat TRESNA NIAGA masih dapat pergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
- Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan ini, dapat menghubungi kami melalui email tresna_niaga@yahoo.com atau nomor telepon 0370-653347.
Demikan pengumuman ini kami sampaikan atas perhatian serta kerjasamanya kamiucapkan terima kasih.