Permohonan Kredit Sertifikasi

Kredit sertifikasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai atau pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangan sertifikasi. Kredit ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif, seperti:

Renovasi rumah, Pembelian rumah, Pembelian tanah, Pembelian kendaraan, Biaya sekolah, Biaya pernikahan.

Persyaratan Permohonan Kredit Sertifikasi :

        Sebagai bahan pertimbangan dan kelengkapan administrasi kami lampirkan :

  1. Fotocopy SK terakhir
  2. Rekomendasi dari Kepala Sekolah
  3. Surat Pernyataan
  4. Surat Kuasa Pengambilan Dana Tunjangan Seritifkasi
  5. Slip Gaji Terakhir
  6. Fotocopy KTP Suami,Istri masih berlaku
  7. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
  8. Pas foto Suami , Istri masing-masing 2 lembar ukuran 4×6

Apabila permohonan tersebut disetujui, maka saya sanggup mengansuransikan jiwa selama jangka waktu kredit dengan premi atas beban/kewajiban saya, pada perusahaan asuransi yang ditunjukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Tresna Niaga.

Atas perhatian dan pertimbangannya terhadap permohonan kredit ini saya samapaikan terima kasih.