
Kredit sertifikasi adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai atau pengajar yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik dan tunjangan sertifikasi. Kredit ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumtif, seperti:
Renovasi rumah, Pembelian rumah, Pembelian tanah, Pembelian kendaraan, Biaya sekolah, Biaya pernikahan.
Persyaratan Permohonan Kredit Sertifikasi :
Sebagai bahan pertimbangan dan kelengkapan administrasi kami lampirkan :
- Fotocopy SK terakhir
- Rekomendasi dari Kepala Sekolah
- Surat Pernyataan
- Surat Kuasa Pengambilan Dana Tunjangan Seritifkasi
- Slip Gaji Terakhir
- Fotocopy KTP Suami,Istri masih berlaku
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
- Pas foto Suami , Istri masing-masing 2 lembar ukuran 4×6
Apabila permohonan tersebut disetujui, maka saya sanggup mengansuransikan jiwa selama jangka waktu kredit dengan premi atas beban/kewajiban saya, pada perusahaan asuransi yang ditunjukan oleh PT. Bank Perkreditan Rakyat Tresna Niaga.
Atas perhatian dan pertimbangannya terhadap permohonan kredit ini saya samapaikan terima kasih.